15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16%

0
16

Tiket pesawat terbang di Indonesia dinilai banyak masyarakat sangat mahal dibandingkan dengan ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah mengintervensi harga tiket pesawat tersebut dengan menurunkan tarif batas atas hingga 16%.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut diputuskan dalam rapat koordinator (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada Senin 13 Mei 2019.

“Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya” kata Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, “Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menhub.

BACA: [Infografis] 10 Maskapai dengan Rute Penerbangan Terpanjang di Dunia

BACA: [Infografis] 10 Bandara Terburuk di 2019

Selain itu, Menteri Perhubungan akan mengatur keputusan penurunan harga tiket tersebut yang akan dibentuk dalam dua hari.

“Kita akan sosialisasi ke stakeholder agar 2 hari bisa selesai dan ditanda tangani dan efektif. Jadi 15 Mei sudah efektif,” kata Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

BACA: [Video] Etihad Airways Kurangi Plastik Sekali Pakai di Pesawatnya

BACA: [Video] Review Whiz Prime Pajajaran Bogor

Untuk informasi lain terkait loyalty program, yuk baca artikel lainnya di PointsGeek!

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek