Aktivitas Publik di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

0
0

Sekarang, sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik, lho.

Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1072 Tahun 2021.

Selain mal, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Seperti hotel dan guest house.

Selain itu, restoran, rumah makan, warteg dan kafe yang diizinkan beroperasi juga menerapkan aturan tersebut. Lalu, salon dan barbershop juga termasuk.

Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Tidak hanya akses fasilitas publik, sertifikat vaksin Covid-19 juga diwajibkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, yaitu pesawat, bus, kapal laut serta kereta api.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek