Bank Bersiap Turunkan Bunga Kartu Kredit

0
80

Untuk mengurangi dampak dari virus corona (COVID19) terhadap perekonomian di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah memberikan relaksasi kartu kredit. Mendukung kebijakan BI, beberapa bank sudah merespon dan mulai untuk turunkan bunga kartu kredit.

Mengenai kutipan kebijakan BI, Pointsgeek pernah menuliskannya pada artikel Relaksasi Kartu Kredit dari BI, Boleh Bayar 5% Total Tagihan.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut respon beberapa bank terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia:

  • Bank BCA

Dilansir dari CNNIndonesia, Bank BCA akan segera memroses perubahan ketentuan terkait kartu kredit.

“BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini BI, terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda, dan ketentuan pembayaran minimum,” ujar Direktur BCA Santoso Liem kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

  • Bank Mandiri

Dilansir dari Sindomanado.com, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan, Bank Mandiri sangat memahami dan sudah mengantisipasi langkah yang diambil oleh BI. Bahkan, bank Mandiri pun telah menyiapkan program keringanan bagi nasabah yang terdampak virus corona.

“Saat ini Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi korona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sampai sejauh ini direspon baik oleh nasabah kartu kredit yang membutuhkan dan layak sesuai ketentuan,” ungkap Rully, Kamis (16/4).

Untuk turunkan bunga kartu kredit, Bank CIMB masih menunggu rincian regulasi

  • Bank CIMB

Dilansir dari katadata, CIMB masih menunggu rincian regulasi. Setelah rincian regulasi keluar, CIMB Niaga baru dapat memprediksi berapa besaran bunga kartu kredit yang disesuaikan, serta seperti apa dampaknya bagi perusahaan.

Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, restrukturisasi kartu kredit tidak terbatas pada limit pinjaman yang dimiliki nasabah.

“Pasti berdampak namun kami tunggu regulasi lengkapnya yang resmi. Setelah itu baru melakukan assessment,” ujar Lani kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).

Sebelumnya BI menetapkan kebijakan mulai dari turunkan bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Untuk baca artikel lainnya, kunjungi Pointsgeek.id

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek