COVID19: Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB

0
114

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang hingga 23 April 2020. Lalu bagaimana skema pembatasan moda transportasi selama PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini adalah peraturan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona (Covid19).

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid19) pasal 13 Ayat 10.

  • Transportasi yang menyangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum atau pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

  • Transportasi yang mengangkut barang
  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
  3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayuran dan buah-buahan yang perlu didistribusikan ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengedaran uang
  5. Angkutan BBM/BBG
  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan bahku industri manufaktur dan assembling
  7. Angkutan truk barang keperluan ekspor dan impor
  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
  10. Angkutan kapal penyebrangan
  • Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban dan layanan darurat tetap berjalan
  • Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Apa yang harus dilakukan penumpang transportasi umum selama Pembatasan Moda Transportasi?

  • Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan
  • Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas
  • Melakukan checkin online untuk moda transportasi yang menerapkan sistem pendaftaran secara online
  • Menjaga jarak fisik antar penumpang (physical distancing)

BACA:

Semua informasi ini kami kutip dari laman resmi, akun Instagram @kemenhub151.

Untuk informasi lainnya, silakan kunjungi Pointsgeek.id

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek