Site iconSite icon Points Geek

COVID19: Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB

Pembatasan Moda TransportasiPembatasan Moda Transportasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang hingga 23 April 2020. Lalu bagaimana skema pembatasan moda transportasi selama PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini adalah peraturan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona (Covid19).

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid19) pasal 13 Ayat 10.

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum atau pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
  3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayuran dan buah-buahan yang perlu didistribusikan ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengedaran uang
  5. Angkutan BBM/BBG
  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan bahku industri manufaktur dan assembling
  7. Angkutan truk barang keperluan ekspor dan impor
  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
  10. Angkutan kapal penyebrangan

Apa yang harus dilakukan penumpang transportasi umum selama Pembatasan Moda Transportasi?

BACA:

Semua informasi ini kami kutip dari laman resmi, akun Instagram @kemenhub151.

Untuk informasi lainnya, silakan kunjungi Pointsgeek.id

Exit mobile version