News

Daftar Bank Beri Keringanan Pembayaran Cicilan

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rileksasi perekonomian guna mencegah penyebaran Covid19, dengan memberikan keringanan pembayaran cicilan.

Sejumlah bank di dalam negeri telah mengikuti arahan OJK dan mengeluarkan aturan keringanan pembayaran cicilan.

Namun, dilansir dari detikFinance, masing-masing bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.

Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.

Bank Umum Konvensional

  • Bank Mandiri
  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BTN
  • Panin Bank
  • Permata Bank
  • BTPN
  • DBS
  • Bank Index
  • Bank Ganesha
  • NOBU
  • Bank Victoria
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank bjb
  • Bank BPD Bali
  • Bank NTT
  • Bank Sumut
  • Bank Sumsel Babel
  • Bank Jateng
  • BPR Lugas Ganda
  • BPR Talenta Raya

Bank Syariah juga memberikan keringanan pembayaran cicilan

  • Bank Syariah Mandiri
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank NTB Syariah
  • Permata Bank Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank Mega Syariah
  • Bank bjb Syariah
  • BRI Syariah
  • BTPN Syariah
  • Bank Net Syariah

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini, tentu setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Dikutip dari galamedianews.com, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan OJK bagi pemohon keringanan pembayaran yaitu:

  • Masyarakat yang terkena dampak Covid19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  • Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing.
  • Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

BACA:

Ayundayani Rosadi

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Hidangan Khas Imlek di Hotel Archipelago International

Archipelago International memiliki hidangan khas dalam rangka untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Sambut Tahun Macan…

9 hours ago

Angkasa Pura Hotel Buka Wisata Kedirgantaraan?

Angkasa Pura Airports terus mendorong perluasan bisnis nonaeronautika untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan membuka wisata edukasi…

10 hours ago

Persiapan Batam & Bintan untuk Travel Bubble Dengan Singapura

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan siap mendukung pembukaan travel bubble antara Batam dan Bintan, dengan Singapura.…

10 hours ago

Air India Timbang Awak Kabin untuk Tingkatkan Citra

Air India sedang mempersiapkan diri untuk pengambilalihan Tata, dan sangat berusaha untuk menemukan kembali dirinya…

11 hours ago

Airbus Beluga Siap Jadi Pesawat Kargo Global

Airbus telah meluncurkan layanan kargo udara baru menggunakan armada BelugaST yang unik. Pesawat Beluga menawarkan…

12 hours ago

Imlek, Belanja Hemat Rp880.000 pakai Debit Digibank

DBS memiliki promo Tahun Baru Imlek yang bisa membuat belanja kamu hemat menggunakan kartu debit…

12 hours ago