Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rileksasi perekonomian guna mencegah penyebaran Covid19, dengan memberikan keringanan pembayaran cicilan.
Sejumlah bank di dalam negeri telah mengikuti arahan OJK dan mengeluarkan aturan keringanan pembayaran cicilan.
Namun, dilansir dari detikFinance, masing-masing bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.
Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.
Bank Umum Konvensional
Bank Syariah juga memberikan keringanan pembayaran cicilan
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini, tentu setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Dikutip dari galamedianews.com, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan OJK bagi pemohon keringanan pembayaran yaitu:
BACA:
Archipelago International memiliki hidangan khas dalam rangka untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Sambut Tahun Macan…
Angkasa Pura Airports terus mendorong perluasan bisnis nonaeronautika untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan membuka wisata edukasi…
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan siap mendukung pembukaan travel bubble antara Batam dan Bintan, dengan Singapura.…
Air India sedang mempersiapkan diri untuk pengambilalihan Tata, dan sangat berusaha untuk menemukan kembali dirinya…
Airbus telah meluncurkan layanan kargo udara baru menggunakan armada BelugaST yang unik. Pesawat Beluga menawarkan…
DBS memiliki promo Tahun Baru Imlek yang bisa membuat belanja kamu hemat menggunakan kartu debit…