Site iconSite icon Points Geek

Daftar Bank Beri Keringanan Pembayaran Cicilan

Keringanan Pembayaran CicilanKeringanan Pembayaran Cicilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rileksasi perekonomian guna mencegah penyebaran Covid19, dengan memberikan keringanan pembayaran cicilan.

Sejumlah bank di dalam negeri telah mengikuti arahan OJK dan mengeluarkan aturan keringanan pembayaran cicilan.

Namun, dilansir dari detikFinance, masing-masing bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.

Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.

Bank Umum Konvensional

Bank Syariah juga memberikan keringanan pembayaran cicilan

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini, tentu setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Dikutip dari galamedianews.com, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan OJK bagi pemohon keringanan pembayaran yaitu:

BACA:

Exit mobile version