Pemerintah Indonesia menurunkan karantina dari WNI dari Luar Negeri menjadi 7-10 hari yang sebelumnya 10-14 hari.
BACA: WNI Datang Dari Luar Negeri Karantina 10 atau 14 Hari?
Peraturan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) pada konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin 03 Januari 2022.
“Diputuskan karantina yang dari 14 hari jadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” kata Luhut.
Ditetapkan 10 hari untuk negara yang tingkat kasus COVID-19-nya tinggi sedangkan 7 hari karantina untuk tingkat kasus yang rendah.
Peraturan Sebelumnya
Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:
Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Maskapai asal negeri Jiran, Malaysia, airasia memiliki promo 'New Year Sale' yang memberikan harga tiket…
Gangguan perjalanan udara yang disebabkan oleh cuaca buruk akan berlanjut hari ini, dengan kondisi salju…
Program loyalitas dari MAP, MAPCLUB memiliki promo 'Bolder Better Happier' yang memberikan bonus poin untuk…
Warga Negara Indonesia yang pulang dari luar negeri akan mengikuti karantina yang telah ditentukan oleh…
Bank BCA memiliki promo yang memberikan diskon untuk transaksi kamu di Klik Indomaret menggunakan Kartu…
Swiss memiliki bentang alam yang sangat menarik dan indah untuk dikunjungi ketika liburan ke Eropa.…