Site iconSite icon Points Geek

Diturunkan, Karantina WNI Dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

bandara AP II karantinabandara AP II karantina

Pemerintah Indonesia menurunkan karantina dari WNI dari Luar Negeri menjadi 7-10 hari yang sebelumnya 10-14 hari.

BACA: WNI Datang Dari Luar Negeri Karantina 10 atau 14 Hari?

Peraturan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) pada konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin 03 Januari 2022.

“Diputuskan karantina yang dari 14 hari jadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” kata Luhut.

Ditetapkan 10 hari untuk negara yang tingkat kasus COVID-19-nya tinggi sedangkan 7 hari karantina untuk tingkat kasus yang rendah.

Peraturan Sebelumnya

Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

BACA:

Exit mobile version