Garuda Indonesia Bisa Terbang Lagi Mulai Hari Ini

0
125

Maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan dan mulai beroperasi lagi per 7 Mei 2020, jadi kamu bisa membeli tiket pesawat mulai hari ini.

Bagi kamu yang harus melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office Garuda Indonesia.

Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen.

Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19.

Hal ini tentunya, dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Persyaratan untuk Penumpang dengan Penerbangan dari dan ke Wilayah PSBB/Zona Merah Indonesia

Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut adalah rincian dokumen yang perlu dilengkapi oleh setiap penumpang Garuda Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan:

Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait

Setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser.

Isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:

BACA:

No Kriteria Pengecualian Dokumen Persyaratan
1 Orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan :

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebutuhan dasar;
  • Pelayanan pendukung layanan dasar;
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting;
Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia
  • Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
2 Pegawai dari:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja
  • Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha
  • Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
3 Orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
4 Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
5 Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
6 Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

*Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI)
7 Warga Negara Indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
8 Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
  1. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
    Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia di sini 
  2. Surat Negatif COVID-19 atau Surat Keterangan Sehat
    Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah, dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test/swab/PCR non-reaktif/negatif pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan. Atau Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.
  3. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara

Dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang dan awak pesawat selama penerbangan, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan untuk penumpang agar menggunakan masker selama penerbangan maupun ketika berada di bandara.

Hal ini sejalan dengan kebijakan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah Pandemi COVID-19 ini.

Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut, serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek