Garuda Indonesia Larang Penumpang Ambil Foto di Pesawat?

2
22

Pada salah satu situs web berita, Kumparan, menginformasikan bahwa Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.

Ada tiga poin yang tertulis pada surat larangan tersebut, yaitu larangan mengambil gambar, video, cara penyampaian kepada penumpang, dan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dari surat tersebut tertulis bahwa dilarang mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto maupun video oleh awak kabin maupun penumpang.

Berikut surat Garuda Indonesia yang dilansir dari laman Kumparan:

Aturan di tanah air tentang penerbangan ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.

Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.

Apakah benar larangan ini ada di dalam penerbangan Garuda Indonesia? Kalau kamu mengalaminya bisa komen di sini ya.

Untuk informasi lain terkait loyalty program, yuk baca artikel lainnya di PointsGeek!

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek