Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Terbang Dari/Ke Bali?

0
0

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menjadi bandara percontohan dalam penerapan kebijakan pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Angkasa Pura Airports mulai melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan (yankes) yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengawasan ini melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Implementasi kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021.

Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Melalui integrasi ini, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS.

Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen  serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara.

Dengan diberlakukannya kebijakan integrasi ini, dokumen kesehatan telah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.

Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Mulai 13 Juli, di salah satu bandara yang dikelola, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Dihimbau kepada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Dan mengunggah dokumen kesehatan ke aplikasi, serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut.

Bersama Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan, atau pilot project dari penerapkan kebijakan ini.

Sebelumnya, jika verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu, secara berkas per berkas.

Kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin.

Integrasi ini akan sangat memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan bagi para pelaku perjalanan udara.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code/Barcode di beberapa titik area untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021.

Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Calon pelaku perjalanan udara disyaratkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan tersebut.

Pengawasan terhadap kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Angkasa Pura Airports dalam mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah.

Terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Selanjutnya, kebijakan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain di bawah pengelolaan Angkasa Pura Airports, yaitu :

  • Bandara Juanda Surabaya dan
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan
  • Selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh bandara di Indonesia.

“Melalui implementasi kebijakan ini, pengawasan terhadap dokumen persyaratan kesehatan calon penumpang akan menjadi lebih ketat.”

“Hanya penumpang yang berada dalam kondisi sehat dan memiliki dokumen persyaratan yang valid dan lengkap yang dapat melakukan perjalanan udara.”

“Selain itu, calon penumpang diwajibkan mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari layanan kesehatan telah terafiliasi melalui sistem NAR dengan Kemenkes.”

“Implementasi kebijkan ini akan berkontribusi terhadap penekanan laju penularan Covid-19 di sektor transportasi udara.”

“Pun pelaksanaan di lapangan, akan mengurangi jumlah penumpukan penumpang di jalur antrian keberangkatan.”

“Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon penumpang,” ujar Faik Fahmi.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek