Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga Tes PCR terbaru seharga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini diinfokan melalui akun Kementerian Kesehatan RI oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.
Dengan judul video “Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR”.
Sebelumnya, melalui Kemenkes ditetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Tes PCR harus diturunkan di bawah Rp300.000.
Turunnya harga tes PCR ini akibat dari desakan masyarakat mengenai diterapkan peraturan tes ini ketika naik pesawat.
Namun, pemerintah mengatakan bahwa Tes PCR di berikan kepada pesawat karena belajar dari kasus kenaikan COIVD-19 pada libur Natal dan Tahun Baru lalu.
Kebijakan PCR ini diberlakukan karena resiko penyebaran yang semakin meningkat dari pergerakan atau mobilitas masyarakat dari beberapa minggu terakhir.
Bank BCA memiliki promo yang memberikan diskon untuk produk Covid Test dan Traveloka Eats Kamu…
AirAsia sekali lagi meraih penghargaan Best Low Cost Airline dalam perhelatan Business Traveler Asia-Pacific Awards…
Pada lanjutan part 1 TS Talks with Deddy Corbuzier, kini pada part 2 Deddy Corbuzier…
Astindo memiliki Travel Fair yang memberikan diskon untuk ke berbagai destinasi dunia pada bulan November…
Qantas akan membuka lounge atau ruang tunggu sementara untuk melayani pelanggan yang memenuhi syarat yang…
Labuan Bajo merupakan wilayah yang masuk dalam lima destinasi wisata super prioritas Kementerian Pariwisata dan…