Kebijakan yang ditetapkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Berikut rinciannya:
Menanggapi kebijakan tersebut, bank menaati kebijakan, mendukung serta berkomitmen untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan.
Informasi ini kami kutip dari cekaja.com dan laman resmi dari masing-masing Bank. Data ini bersifat sementara, karena akan daftar bank yang beri keringanan masih akan bertambah.
Berlaku mulai dari 1 Mei – 31 Desember 2020.
Berlaku mulai dari 1 Mei – 31 Desember 2020.
Berlaku mulai dari 1 Mei 2020.
Kartu Kredit UOB Indonesia juga menetapkan kebijakan sebagai berikut per 1 Mei 2020. Mau ajukan kartu kredit UOB Privi Miles? Klik di sini.
Dilansir dari liputan6.com, BNI menurunkan suku bunga dari semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan ini berlaku periode 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Mengutip keterangan BNI menyebutkan jika batas minimum pembayaran juga turun dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.
Kemudian denda keterlambatan turun dari semula 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu.
Selain itu, BNI juga memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak.
Ajukan kartu kredit
Bunga kartu kredit turun, kamu bisa bertransaksi lebih aktif lagi menggunakan kartu kredit dan kumpulkan point & miles.
Untuk kamu yang ingin mengajukan kartu kredit secara online, kamu bisa klik di sini.