Ini Daftar Bank yang Sudah Turunkan Bunga Kartu Kredit

0
165

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan relaksasi kartu kredit salah satunya bunga kartu kredit turun. Hal ini ditetapkan dengan harapan dapat mendorong nasabah lama dan baru untuk tetap melakukan transaksi dengan kartu kredit.

Kebijakan yang ditetapkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Berikut rinciannya:

  • Pemangkasan bunga kartu kredit dari 2,25% menjadi 2% perbulan.
  • Pemangkasan minimum pembayaran kartu kredit dari 10% menjadi 5% perbulan.
  • Perpanjangan jangka waktu pembayaran.
  • Pemangkasan denda keterlambatan pembayaran kartu dari 3% menjadi 1% perbulan.

Menanggapi kebijakan tersebut, bank menaati kebijakan, mendukung serta berkomitmen untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan.

Berikut beberapa bank yang sudah turunkan bunga kartu kredit:

Informasi ini kami kutip dari cekaja.com dan laman resmi dari masing-masing Bank. Data ini bersifat sementara, karena akan daftar bank yang beri keringanan masih akan bertambah.

CIMB Niaga 

Berlaku mulai dari 1 Mei – 31 Desember 2020.

  • Pembayaran minimum 5% atau Rp 50 Ribu untuk jenis kartu kredit Reguler dan Rp 100 Ribu untuk jenis kartu premium dan special.
  • Biaya Keterlambatan Pembayaran: 1% dari Total Tagihan (termasuk transaksi yang dijadikan cicilan) yakni minimum sebesar Rp 75 ribu dan maksimum Rp 100 Ribu.
  • Bunga retail dan tarik tunai menjadi 2%.

Mandiri

Berlaku mulai dari 1 Mei – 31 Desember 2020.

  • Suku bunga dari 2.25% per bulan menjadi 2% per bulan.
  • Biaya keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp 150.000,00 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000,00.
  • Minimum pembayaran dari 10% menjadi 5% dari saldo terutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar.

BCA

Berlaku mulai dari 1 Mei 2020.

  • Suku bunga pembelanjaan & penarikan tunai dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan.
  • Batas minimum pembayaran dari 10% dari total tagihan atau min. Rp 50 ribu ditambah transaksi cicilan & tunggakan (bila ada), menjadi 5% dari total tagihan atau min. Rp 50 ribu ditambah transaksi cicilan & tunggakan (bila ada).
  • Denda keterlambatan pembayaran dari 3% dari total tagihan atau maks. Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan atau maks. Rp 100 ribu.

UOB

Kartu Kredit UOB Indonesia juga menetapkan kebijakan sebagai berikut per 1 Mei 2020. Mau ajukan kartu kredit UOB Privi Miles? Klik di sini.

BNI

Dilansir dari liputan6.com, BNI menurunkan suku bunga dari semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan ini berlaku periode 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Mengutip keterangan BNI menyebutkan jika batas minimum pembayaran juga turun dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.

Kemudian denda keterlambatan turun dari semula 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu.

Selain itu, BNI juga memperpanjang jangka waktu pembayaran  bagi nasabah terdampak.

Ajukan kartu kredit

Bunga kartu kredit turun, kamu bisa bertransaksi lebih aktif lagi menggunakan kartu kredit dan kumpulkan point & miles.

Untuk kamu yang ingin mengajukan kartu kredit secara online, kamu bisa klik di sini.

Baca artikel lainnya, kunjungi Pointsgeek.id

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek