Karantina WNA & WNI Dari Luar Negeri Jadi 3 Hari

0
1

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan karantina dari luar negeri jadi 3 hari, yang sebelumnya 5 hari.

Hal ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Kebijakan ini mulai berlaku minggu depan untuk WNA dan WNI.

“Namun mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat diantaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR.”

“Kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar.”

“Serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Menko Luhut, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.

Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.

“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman,” tegasnya.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek