Kompensasi Tiket Sriwijaya Air Akibat COVID-19

1
228

Salah satu maskapai di Indonesia, Sriwijaya Air memberikan kompensasi tiket karena wabah virus corona (COVID-19).

Sriwijaya Air memberikan kebijakan khusus untuk para penumpang yang sudah membeli tiket karena semakin meluasnya wabah virus corona serta adanya tindakan beberapa otoritas yang menutup operasional bandara.

Kompensasi yang diberikan Sriwijaya Air ini berlaku untuk tiket perorangan maupun tiket group yang sudah dibeli. 

Perubahan Jadwal (rebook)

  • Penumpang diberi kemudahan untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan sampai 6 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket, gratis tanpa rebooking fee dan cancelation fee.
  • Penumpang akan dikenakan biaya selisih tarif jika kelas di tanggal baru lebih tinggi.

Perubahan Rute (reroute)

  • Penumpang dapat mengganti rute keberangkatan dengan dikenakan biaya selisih tarif jika terbang ke rute dengan jarak lebih jauh.

Pembatalan (cancellation)

  • Gratis untuk pembatalan diatas 4 jam sebelum keberangkatan.
  • 90% untuk pembatalan kurang dari 4 jam.
  • Pembatalan di periode Peak Season, dikenakan potongan.

1. 25%, pembatalan lebih dari 72 Jam

2. 50%, pembatalan 24 Jam s/d 72 Jam

3. 70%, pembatalan 4 Jam s/d 24 Jam

4. 90%, pembatalan kurang dari 4 Jam

  • Tiket yang sudah check-in tidak dapat dilakukan pembatalan (Hangus)

Menguangkan Tiket (refund)

  • Refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary dikenakan biaya potongan sesuai dengan PM No 185 Tahun 2015

1. 25%, untuk pembatalan lebih dari 72 jam

2. 60%, untuk pembatalan 24 jam s/d 72 jam

3. 80%, untuk pembatalan 4 jam s/d 24 jam

4. 90%, untuk pembatalan kurang dari 4 jam

  • Jika bandar udara tujuan/keberangkatan berhenti beroperasi sementara, atau penumpang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)/ Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/suspect, maka pengembalian uang tiket dikenakan ketentuan force majeure; pengembalian uang tiket dikenakan potongan biaya 15% sesuai dengan PM No 185 Tahun 2015
  • Penumpang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP)/ Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/Suspect wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit
  • Jika kondisi irregularities disebabkan langsung oleh Maskapai (teknis), maka berlaku ketentuan refund full dengan cara transfer/cash
  • Refund hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku (sesuai masa berlaku tiket) dan status tiket open for use.
  • Biaya refund dihitung dari basic fare di tiket.
  • PPN dan IWJR tidak dikembalikan ke penumpang (kecuali kondisi irregularities)
  • Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account, silahkan untuk menghubungi agent atau corporate tersebut
  • Jika tiket issued di kanal penjualan langsung Sriwijaya (sales office, website atau mobile apps Sriwijaya Air) maka pengembalian uang tiket dalam bentuk e-voucher
  • E-voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary Sriwijaya Air
  • Masa berlaku e-voucher adalah 6 bulan dari tanggal dikeluarkan.

Koreksi Nama (Corname)

1. Koreksi nama tidak lebih dari 3 huruf gratis.

2. Koreksi gender dan perubahan nama bayi gratis.

Bayi (Infant)

  • Tarif penumpang bayi gratis, hanya dibebankan biaya asuransi.
  • Tiket infant tidak bisa diuangkan dan tidak mendapatkan bagasi cuma-cuma.
  • Jika data infant sama dengan kondisi aktual, namun fisik infant besar sehingga tidak memungkinkan dipangku, maka berlaku ketentuan upgrade ke kelas sesuai reservasi adult.
  • Jika data infant tidak sesuai, maka upgrade infant ke kelas yang tersedia.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek