KPPU Putus Bersalah 7 Maskapai Indonesia Terkait Harga Tiket

0
18

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) putus bersalah 7 maskapai Indonesia terkait harga tiket kelas ekonomi.

KPPU membaca putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut terkait dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.

KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut.

Maskapai yang diputus bersalah oleh KPPU adalah:

1. PT Garuda Indonesia (Terlapor I)

2. PT Citilink Indonesia (Terlapor II)

3. PT Sriwijaya Air (Terlapor III)

4. PT NAM Air (Terlapor IV)

5. PT Batik Air (Terlapor V)

6. PT Lion Mentari (Terlapor VI)

7. PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri
di wilayah Indonesia.

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) grup yaitu grup Garuda (Terlapor I dan Terlapor II), grup Sriwijaya (Terlapor III dan Terlapor IV), dan grup Lion (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII).

Sehingga seluruh Terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) pangsa pasar. Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.

Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga di antara rentang batasan tersebut.

Majelis Komisi

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action
atau parallelism para Terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku
usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau
membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan
dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk
meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di
Pasal 11.

Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Untuk lebih lengkap tentang putusan KPPU, klik link ini.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek