Libur Idul Fitri Maskapai Dilarang Angkut Penumpang?

0
0

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada peraturan ini terdapat larang maskapai untuk mengangkut penumpang selama masa berlakunya peraturan yaitu 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau libur Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi:

  • Pperasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional;
  • Operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  • Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan;
  • Operasional angkutan kargo;
  • Serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Selain itu, transportasi lain juga termasuk dalam peraturan ini seperti moda darat, laut, udara dan perkeretapian.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang,
  • Mobil bus dan kendaraan bermotor,
  • Serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN,
  • Pegawai BUMD,
  • Polri,
  • TNI,
  • Pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
  • Kunjungan keluarga yang sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
  • Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan
  • Pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI,
  • Kendaraan dinas operasional,
  • Berplat dinas,
  • TNI,
  • Polri,
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran,
  • Ambulans dan mobil jenazah;
  • Mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  • Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
  • Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,
  • Pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek