Libur Lebaran, Pergerakan Orang di Bandara AP I Turun 37,6 Persen

0
0

Mendekati libur Lebaran atau Idul Fitri ini, Angkasa Pura Airports (AP I) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada 10 Mei 2021 hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang.

Turun 37,6 persen dari trafik penumpang pada 9 Mei 2021 yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode 6 – 10 Mei.

Adapun trafik penumpang pada periode 6 – 9 Mei secara berurutan yaitu pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang.

Pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang, sehingga total trafik penumpang pada periode 6 – 10 Mei yaitu 34.447 pergererakan penumpang.

Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6 – 10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar  4.645.523 kg.

Jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-10 Mei yang sebesar 6.889 pergerakan penumpang dengan rata-rata trafik penumpang harian pada April 2021 yang sebesar 87.872 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 92,1 persen.

Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.

Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, mengatakan:

“Kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura Airports.”

“Walau begitu, Angkasa Pura Airports mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19.”

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik.”

Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia.”

Angkasa Pura Airports memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu:

  • Transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan;
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat;
  • Operasional kargo;
  • Operasional angkutan udara perintis; operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Sementara itu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:

  1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri. Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
  2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.

Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2×24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Apakah kamu pulang kampung pada libur lebaran atau Idul Fitri di tahun ini melalui bandara atua menggunakan pesawat?

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek