Menpar Dukung Peraturan Penerbangan Internasional

0
1

Menparekraf Sandiaga Uno, mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sandiaga mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

“Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia.”

“Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” kata Sandiaga.

Ia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara.

Namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya:

  • Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19,
  • Memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku,
  • Wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan,
  • Dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi.

Hal ini karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.

Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni:

  1. prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen,
  2. End to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai,
  3. Infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” katanya.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek