Persyaratan Perjalanan Internasional Menuju Bali

0
0

Ketika melakukan perjalanan dari Luar Negeri menuju Bali kamu harus mempersiapkan beberapa kebutuhan.

Namun, untuk kedatangan ke Bali, WNA semakin dipermudah dengan Visa on Arrival Khusus Wisata.

Ini hanya berlaku pada saat kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan beberapa ketentuan (lihat di bagian VISA).

Mau tahu apa saja peraturan barunya, berikut syarat-syaratnya seperti dilansir halaman airasia.

1. Visa

Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali dengan tujuan wisata kini bisa mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival Khusus Wisata pada saat kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan ketentuan:

  1. Warga Negara salah satu dari 23 negara berikut ini: (1) Australia, (2) Amerika Serikat, (3) Belanda, (4) Brunei Darussalam, (5) Filipina, (6) Inggris, (7) Italia, (8) Jepang, (9) Jerman, (10) Kamboja, (11) Kanada, (12) Korea Selatan, (13) Laos, (14) Malaysia, (15) Myanmar, (16) Perancis, (17) Qatar, (18) Selandia Baru, (19) Singapura, (20) Thailand, (21) Turki, (22) Uni Emirat Arab, dan (23) Vietnam.

  2. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk tujuan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

  3. Dalam hal orang asing mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata untuk tujuan tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan, harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/ sidang/ pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia,

  4. Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan,

  5. Orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,

  6. Tarif yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebesar Rp. 500.000,-

  7. Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,

  8. Memiliki Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan

  9. Memiliki Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Selain Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival Khusus Wisata, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat menggunakan visa lainnya yang berlaku yaitu :

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; yaitu:

  • Pemegang visa diplomatik, visa dinas dan visa kunjungan;

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

  • Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP);

  • Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC); dan

  • Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

2. Sertifikat Vaksinasi

  • Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;

3. Tes Covid 19 & Pemantauan Kesehatan

  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

  • Saat tiba di bandara Bali, menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan;

  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

  • Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

  • Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari;

  • PPLN wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
  • PPLN dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;

  • Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
    • apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau

    • apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;

    • menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan;

    • biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

4. Aplikasi Peduli Lindungi & E-HAC

  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di negara asal.

  • Mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC) Internasional melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.

5. Konfirmasi Pemesanan Akomodasi/Hotel

  • Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali

  • Tempat akomodasi penginapan termasuk hotel yang digunakan oleh PPLN terkecuali bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali wajib mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

  • Bagi PPLN masyarakat domisili Bali, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali,

6. Asuransi Kesehatan

  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

  • Asuransi juga dapat dibeli di https://www.jagawisata.com/purchase/

7. Bea & Cukai 

  • Mengisi formulir pelaporan Bea & Cukai elektronik/ Electronic Customs Declaration Form Bali : https://bcngurahrai.beacukai.go.id/ecd/?h=beranda

  • Penumpang WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler (handphone, tablet, dll) yang dibeli di luar Indonesia diimbau untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat selulernya di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek