Site iconSite icon Points Geek

Persyaratan Perjalanan Internasional Menuju Bali

pilot wanitapilot wanita

Ketika melakukan perjalanan dari Luar Negeri menuju Bali kamu harus mempersiapkan beberapa kebutuhan.

Namun, untuk kedatangan ke Bali, WNA semakin dipermudah dengan Visa on Arrival Khusus Wisata.

Ini hanya berlaku pada saat kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan beberapa ketentuan (lihat di bagian VISA).

Mau tahu apa saja peraturan barunya, berikut syarat-syaratnya seperti dilansir halaman airasia.

1. Visa

Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali dengan tujuan wisata kini bisa mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival Khusus Wisata pada saat kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan ketentuan:

  1. Warga Negara salah satu dari 23 negara berikut ini: (1) Australia, (2) Amerika Serikat, (3) Belanda, (4) Brunei Darussalam, (5) Filipina, (6) Inggris, (7) Italia, (8) Jepang, (9) Jerman, (10) Kamboja, (11) Kanada, (12) Korea Selatan, (13) Laos, (14) Malaysia, (15) Myanmar, (16) Perancis, (17) Qatar, (18) Selandia Baru, (19) Singapura, (20) Thailand, (21) Turki, (22) Uni Emirat Arab, dan (23) Vietnam.

  2. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk tujuan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

  3. Dalam hal orang asing mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata untuk tujuan tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan, harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/ sidang/ pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia,

  4. Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan,

  5. Orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,

  6. Tarif yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebesar Rp. 500.000,-

  7. Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,

  8. Memiliki Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan

  9. Memiliki Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Selain Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival Khusus Wisata, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat menggunakan visa lainnya yang berlaku yaitu :

2. Sertifikat Vaksinasi

3. Tes Covid 19 & Pemantauan Kesehatan

4. Aplikasi Peduli Lindungi & E-HAC

5. Konfirmasi Pemesanan Akomodasi/Hotel

6. Asuransi Kesehatan

7. Bea & CukaiĀ 

BACA:

Exit mobile version