PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 23 April 2020

0
116

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 April 2020. Tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyatakan, PSBB akan diperpanjang.

Kepgub tersebut bernomor 380 tahun 2020 dan ditandatangani Anies pada Kamis (9/4/2020). Pada Kepgub tersebut ditetapkan bahwa PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai dari 10 hingga 23 April 2020.

Dilansir dari detikcom, berikut isi dari Kepgub tersebut: 

Kesatu: Menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.

Kedua: Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Ketiga: Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Keempat: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.

BACA:

Apakah kamu sudah memahami apa itu PSBB di DKI Jakarta?

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini adalah peraturan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona (Covid19).

Nah, pembatasan ini menjadi strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona.

Selama status tanggap masa darurat Covid19 ini, warga DKI Jakarta juga diimbau untuk:

  • Tetap berada di rumah saja, tidak berpergian. Kecuali untuk kegiatan mendesak, berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.
  • Tidak meninggalkan Jakarta atau mudik ke kampung halaman.

Untuk baca artikel selengkapnya, kunjungi Pointsgeek.id

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek