Menghadapi virus Corona (COVID19) yang semakin merebak, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kartu kredit guna memberikan kelonggaran pembayaran.
Dilansir dari CNBC, kelonggaran kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Seperti ini kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia:
- Penurunan batas maksimum suku bunga
Sebelumnya suku bunga yang berlaku adalah 2,25% per bulan. Setelah kebijakan ini ditetapkan, batas suku bunga maksimum menjadi 2% per bulan. Kebijakan ini diberlakukan mulai Mei 2020.
- Penurunan sementara nilai pembayaran minimum
Sebelumnya nilai pembayaran minimum yang berlaku adalah 10%. Setelah kebijakan ini ditetapkan, batas nilai pembayaran minimum menjadi 5%. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran
Sebelumnya denda pembayaran yang berlaku adalah 3% atau maksimal Rp150.000. Setelah kebijakan ini ditetapkan, denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% per bulan atau maksimal Rp100.000. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Mendukung Kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid19
Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Relaksasi Kartu Kredit untuk mendongkrak perekonomian
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conferece, pada Selasa (14/4)lalu, kebijakan Relaksasi Kartu Kredit ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi Covid19 ini, dengan tujuan mendongkrak perekonomian.
“Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Baca artikel lainnya, silakan kunjungi Pointsgeek.id
BACA:
- Akhir Pekan Anti Bosan, Berkarya dari Rumah Saja!
- 7 Tips Work From Home Tetap Produktif & Gak Bikin Stres
- Kangen Liburan? Nonton 4 Serial Travel Dokumenter Ini
- 5 Barang yang Bisa Dipakai untuk Olahraga #dirumahaja
- Traveler, Ini 6 Langkah Preventif Pencegahan Virus Corona
- Download Aplikasi Ini Saat Wabah Virus Corona
- Hotel dan Pesan Menyentuh untuk Tenaga Medis Corona
- Terapkan Social Distancing, Lakukan 7 Hal Ini #dirumahaja
- Daftar Bank Beri Keringanan Pembayaran Cicilan