Site iconSite icon Points Geek

Relaksasi Kartu Kredit dari BI, Boleh Bayar 5% Total Tagihan

Relaksasi Kartu KreditRelaksasi Kartu Kredit

Menghadapi virus Corona (COVID19) yang semakin merebak, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kartu kredit guna memberikan kelonggaran pembayaran.

Dilansir dari CNBC, kelonggaran kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Seperti ini kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia:

Sebelumnya suku bunga yang berlaku adalah 2,25% per bulan. Setelah kebijakan ini ditetapkan, batas suku bunga maksimum menjadi 2% per bulan. Kebijakan ini diberlakukan mulai Mei 2020.

Sebelumnya nilai pembayaran minimum yang berlaku adalah 10%. Setelah kebijakan ini ditetapkan, batas nilai pembayaran minimum menjadi 5%. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebelumnya denda pembayaran yang berlaku adalah 3% atau maksimal Rp150.000. Setelah kebijakan ini ditetapkan, denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% per bulan atau maksimal Rp100.000. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Relaksasi Kartu Kredit untuk mendongkrak perekonomian

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conferece, pada Selasa (14/4)lalu, kebijakan Relaksasi Kartu Kredit ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi Covid19 ini, dengan tujuan mendongkrak perekonomian.

“Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Baca artikel lainnya, silakan kunjungi Pointsgeek.id

BACA:

Exit mobile version