Syarat Baru Untuk Terbang Rute Domestik s/d 28 Jan 2021

0
0

Pemerintah mempunyai peraturan baru yang bisa berubah setiap saat untuk terbang rute domestik di masa pandemi ini.

Tidak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memiliki peraturan agar kamu bisa masuk ke berbagai destinasi domestik.

Dilansir laman Garuda Indonesia, berikut peraturan untuk terbang ke berbagai daerah di Indonesia berdasarkan peraturan terbaru.

Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 1/2021 dan SE Kemenhub No 3/2021, syarat penumpang yang terbang di Rute Domestik adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan Bali (DPS): WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang diterbitkan dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Rute Pontianak (PNK): WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Tujuan domestik SELAIN Bali dan Pontianak: WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pengecualian untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun: tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tes rapid antigen, atau tes rapid antibodi (tidak memerlukan surat keterangan bebas Covid-19).
  5. Ketentuan ini berlaku hingga 25 Januari 2021 (untuk tujuan Bali dan domestik lainnya) serta berlaku hingga 28 Januari 2021 untuk tujuan Pontianak.

BACA:

1. 5 Video Travel Secrets Terpopuler 2020

2. 5 Tren Wisata Populer di Instagram Pointsgeek 2020

3. 5 Artikel Terpopuler Pointsgeek 2020

4. 5 Postingan Terpopuler Instagram Pointsgeek 2020

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek