Syarat Naik Pesawat Saat Libur Idul Fitri 2021

0
0

Pada libur Idul Fitri ini, hanya orang dengan syarat saja yang boleh naik atau terbang dengan pesawat.

Bila kamu tidak memenuhi persyaratan ini, dipastikan tidak akan bisa terbang dengan pesawat.

Berikut orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat saat libur Idul Fitri atau lebaran seperti dilansir laman Garuda Indonesia:

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA dan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 8 Tahun 2021 
    • Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Sehubungan dengan kebijakan otoritas Thailand, penerbangan transit melalui Bandar Udara Bangkok Suvarnabhumi tidak diperkenankan hingga 28 Februari 2021 atau pemberitahuan lebih lanjut.
  • Masuk ke Indonesia: Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Efektif dari 09 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, WNA (Warga Negara Asing) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia silahkan klik  untuk informasi lebih lanjut.
    Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.

Penerbangan Domestik

  • Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama mengacu kepada ketentuan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 12 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan No.26 Tahun 2021 dan/atau Ketentuan Pemerintah Lokal sebagaimana tabel dibawah. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
  • Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Efektif 06 Mei 2021 – 17 Mei 2021, penumpang yang melakukan perjalanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H wajib menyediakan surat izin perjalanan dari instansi terkait, atau surat izin perjalanan keluar/masuk (SIKM – Untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta) dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Di Indonesia.

Masa Berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

  • Penerbangan ke Bali: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan
  • Penerbangan ke Pontianak dan Palangkaraya: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Mulai 01 April 2021, penumpang dapat menggunakan hasil negatif Test GeNose C19 di Bandar Udara Keberangkatan yang memiliki fasilitas pelayanan Test GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan (kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/lokal). Dengan mempertimbangkan terbatasnya kuota GeNose C19 di masing-masing bandara. Berikut daftar fasilitas pelayanan GeNose C19 yang Anda dapat lihat disini.
  • Penerbangan ke destinasi lainnya: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan,sebagai persyaratan perjalanan, kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/otoritas lokal.
  • Mulai 22 April – 05 Mei 2021 dan 18 Mei – 24 Mei 2021, 

    penumpang yang melakukan perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil cetak test RT-PCR/Antigen/GeNose C19 yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam [mengacu Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 34 Tahun 2021]. Khusus untuk perjalanan menuju Pontianak dan Palangkaraya pada periode ini, penumpang wajib menunjukkan hasil cetak RT-PCR yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, termasuk untuk Santri dan pelajar Kalimantan Barat yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat.

  • Pemalsuan surat keterangan RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek