Syarat Naik Pesawat untuk yang Belum Vaksin COVID-19

0
1

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan atau Surat Edaran ‘SE’ untuk kamu yang ingin naik pesawat mulai 5 April 2022, salah satunya untuk yang belum vaksin.

Melalui SE Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Berikut syarat bepergian untuk penerbangan domestik, seperti informasi yang didapat dari Super Air Jet:

Penerbangan Domestik (Dalam Negeri)

Vaksinasi Negatif RDT-ANTIGEN

(Berlaku 1×24 jam)

Negatif RT-PCR

(Berlaku 3×24 jam)

Surat Keterangan Kesehatan resmi dari Dokter Rumah Sakit Keterangan
Vaksin Dosis I (pertama)
Vaksin Dosis II (kedua) Hasil tes negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR
Vaksin Dosis III (booster)
Belum Vaksin (kondisi kesehatan, penyakit komorbid, hamil)
Usia <6 (kurang dari) tahun Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19

Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19.

Pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2022.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku.

Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.

Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 36/2022 yaitu 100%.

Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Apakah kamu belum vaksin? Tulis jawaban kamu di kolom komentar ya, beserta alasannya.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek