Site iconSite icon Points Geek

Syarat Naik Penerbangan Domestik Selama Masa Pandemi

Syarat Penerbangan DomestikSyarat Penerbangan Domestik

Pandemi COVID-19 masih juga belum reda di Indonesia, namun sebagian masyarakat Indonesia sudah melakukan aktivitas biasa, salah satunya seperti melakukan perjalanan penerbangan. Syarat penerbangan domestik pun harus dipatuhi oleh seluruh penumpang pesawat.

Saat ini, hampir semua maskapai menyediakan penerbangan domestik, namun semua rute belum beroperasi normal. Jadi sebelum melakukan pemesanan, pastikan kamu memperhatikan kebijakan dari masing-masing maskapai.

Selama masa pandemi ini, berada di rumah saja adalah pilihan yang paling baik. Namun, jika situasi mendesak dan membuat kamu harus melakukan perjalanan antar kota dengan pesawat, kamu wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berikut berbagai syarat penerbangan domestik dari pemerintah pusat:

Selain syarat di atas, beberapa Pemerintah Daerah juga menetapkan peraturan yang berbeda-beda, seperti dilansir laman Klook, berikut berbagai syarat untuk masuk beberapa daerah di Indonesia:

Mengisi Corona Likelihood Metric secara online di sini.

Wajib menunjukkan hasil negatif PCR test paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mendaftarkan diri di website LoveBali (klik di sini).

Wajib melakukan registrasi online kunjungan wisata Labuan Bajo (klik di sini)

Keberangkatan:

– KTP Non-Papua: Jika hanya keluar tanpa ada rencana untuk kembali, wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua dalam 1 tahun ke depan

Kedatangan:

– KTP Non-Papua: Wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab

– KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): dilengkapi kartu identitas/surat keterangan terkait. Wajib menyertakan hasil Rapid Test maupun PCR

Kedatangan:

– KTP Papua & Papua Barat dan ASN/TNI/Polri dengan surat tugas di Sorong: hasil dari Rapid Test maupun PCR, juga wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan terkait

– KTP Non-Papua & Non-Papua Barat: Wajib menyertakan hasil dari PCR (kecuali penumpang transit, bisa hanya gunakan hasil non-reaktif Rapid Test)

Syarat di daerah lainnya:

– Wajib menggunakan Surat Kesehatan Bebas COVID-19 yang sesuai (masih berlaku, ditandatangani Dokter Umum dengan Nomor Surat Ijin Praktek (SIP) atau NIP bagi Dokter Pemerintah) dan tidak memiliki riwayat gejala COVID-19 (demam/batuk/pilek) selama 14 hari terakhir.

– Jika tidak memenuhi, wajib rapid test ulang sesuai ketentuan otoritas setempat dengan biaya sendiri. Jika reaktif, wajib diisolasi di tempat yang telah ditentukan dan PCR test dengan biaya sendiri.

Kedatangan:

– KTP Non-Papua: Wajib dengan hasil negatif PCR Test

– KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti): Wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan terkait. Wajib menyerahkan hasil Rapid Test atau PCR Test

Kedatangan:

– KTP Non-Papua: Wajib dengan hasil negatif PCR Test (masa berlaku 7 hari)

– KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti): Wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan terkait. Wajib menyerahkan hasil Rapid Test (masa berlaku 5 hari) atau PCR Test

– Semua penumpang tanpa kecuali wajib menunjukkan Surat Izin Masuk (SIM) yang ditandatangani Bupati/Sekretaris Daerah/Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, dapat dilakukan oleh keluarga/perusahaan/kerabat di Nabire

Keberangkatan:

– Semua penumpang wajib menyerahkan hasil Rapid Test (masa berlaku 5 hari) atau PCR Test (masa berlaku 7 hari).

Syarat penerbangan domestik wajib dipenuhi

Semua syarat penerbangan domestik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib dipenuhi oleh seluruh penumpang.  Jadi, pastikan kamu memenuhi seluruh syaratnya ya.

BACA:

Exit mobile version