Airlines

Syarat Penumpang Domestik dan Internasional Naik AirAsia

Share

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), untuk dapat naik pesawat AirAsia, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi agar dapat diizinkan terbang.

AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa penyebaran wabah Covid-19.

Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Syarat Perjalanan Domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

Tambahan:

  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

  • Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

  • Untuk penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

  • Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif.

  • Mengisi surat pernyataan AirAsia yang dapat diunduh di sini.

Syarat Perjalanan Internasional

Indonesia dan beberapa negara lain di dunia masih menerapkan pembatasan perjalanan bagi warga negara asing dengan pengecualian yang sangat ketat.

Calon penumpang AirAsia yang akan melakukan perjalanan internasional memasuki Wilayah Republik Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan identitas diri (Paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  2. Setiap individu yang datang dari luar negeri sangat disarankan untuk memiliki hasil negatif PCR Test pada saat ketibaan. Bila belum memiliki, PCR Test akan dilakukan pada saat ketibaan;

  3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

Tambahan:

  • Sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

  • Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

  • Untuk penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

  • Khusus penumpang tujuan akhir Lombok atau Padang wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara atau wilayah transit maupun tujuan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

BACA:

(*)

Irfan Laskito

Editor

Disqus Comments Loading...

Recent Posts

Cara Baru Belanja Bersama Cathay ‘Miles Plus Cash’

Cathay dengan senang hati memperkenalkan pengalaman belanja online baru kepada pelanggannya. Cara ini memungkinkan meningkatkan…

17 hours ago

Syarat Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Lagi

Mulai 22 Oktober 2021, anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah…

17 hours ago

Angkasa Pura Airports Hadirkan Boardgame “Airport Geeks”

Angkasa Pura Airports senantiasa berinovasi dalam melakukan operasional bisnisnya, termasuk dalam melakukan edukasi kebandarudaraan dan…

17 hours ago

Bayar OVO Points+OVO Cash Bisa Digunakan di Grab

OVO Points yang kamu miliki, sekarang bisa digunakan di aplikasi lain seperti GrabFood dengan menggabungkan…

17 hours ago

Thailand Buka Untuk Turis Dari 46 Negara Mulai 1 Nov 2021

Thailand baru saja membuat kejutan, mengumumkan bahwa mereka akan membuka total 46 negara mulai 1…

21 hours ago

TGIF Garuda Indonesia Diskon Tiket s/d Rp1.500.000

Garuda Indonesia memiliki promo TGIF yang memberikan diskon untuk tiket pesawat setiap hari Jumat. Kamu…

22 hours ago