Syarat Penumpang Domestik dan Internasional Naik AirAsia

0
329

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), untuk dapat naik pesawat AirAsia, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi agar dapat diizinkan terbang.

AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa penyebaran wabah Covid-19.

Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Syarat Perjalanan Domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

Tambahan:

Syarat Perjalanan Internasional

Indonesia dan beberapa negara lain di dunia masih menerapkan pembatasan perjalanan bagi warga negara asing dengan pengecualian yang sangat ketat.

Calon penumpang AirAsia yang akan melakukan perjalanan internasional memasuki Wilayah Republik Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan identitas diri (Paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  2. Setiap individu yang datang dari luar negeri sangat disarankan untuk memiliki hasil negatif PCR Test pada saat ketibaan. Bila belum memiliki, PCR Test akan dilakukan pada saat ketibaan;

  3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler  (App Store | Play Store).

Tambahan:

  • Sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

  • Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

  • Untuk penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

  • Khusus penumpang tujuan akhir Lombok atau Padang wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara atau wilayah transit maupun tujuan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek