Site iconSite icon Points Geek

Syarat Perjalanan Darat, Udara, dan Laut ‘PPKM 3-20 Juli 2021’

bandara terminal 1A mudikbandara terminal 1A mudik

Kementerian Perhubungan pada Jumat (2/7) kemarin, menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi dalam masa PPKM.

Perjalanan orang dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14.

Tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat, mengatakan:

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19.”

“Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa.”

“Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi.”

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan.”

“Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut:

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni:

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19.

Hal ini dilakukan pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi.

Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait ‘dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah.

Dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. Secara detail mengenai SE Kemenhub dimaksud dapat mengaksesnya melalui jdih.go.id

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Satgas Covid-19 Letjen Ganip Warsito, Kakorlantas Polri Irjen Pol.

Istiono, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Dirjen Perhbungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo.

BACA:

Exit mobile version