Super Air Jet memberikan persyaratan atau ketentuan terbaru untuk naik atau terbang menggunakan pesawat agar penerbangan lancar, nyaman, aman dan menyenangkan.
Mulai 18 Mei 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut, pelaksanaan penerbangan Super Air Jet sesuai:
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Penerbangan Domestik (Dalam Negeri)
Vaksinasi | Negatif RDT-ANTIGEN (Berlaku 1×24 jam) |
Negatif RT-PCR
(Berlaku 3×24 jam) |
Surat Keterangan Kesehatan resmi dari Dokter Rumah Sakit | Keterangan |
Vaksin Dosis I (Pertama) | √ | √ | – | Hasil tes negatif RDT-Antigen atau RT-PCR |
Vaksin Dosis II (Kedua) | – | – | – | |
Vaksin Dosis III (ketiga) Booster | – | – | – | |
Belum Vaksin (karena kondisi kesehatan, penyakit komorbid, hamil) | √ | √ | √ | Hasil tes negatif RDT-Antigen atau RT-PCR dan
Surat Keterangan Dokter |
Usia <6 (kurang dari) tahun | – | – | – | Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19 |
Sebelum melakukan perjalanan udara, Supers diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Super Air Jet sangat memahami kebutuhan pelancong kekinian, untuk itu penawaran terbaik hemat dengan terbang nyaman menggunakan pesawat kategori modern Airbus 320-200 berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi.
Komitmen sejalan visi: “To empower the next generation to reach new heights “turut membangun generasi muda untuk menembus ketinggian baru”.