Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020, silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Republik Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tidak ada pembatasan pada untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
Dilansir laman Garuda Indonesia, untuk WNA dilarang masuk Indonesia, kecuali:
WNA dengan ketentuan diatas dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam hal pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan Izin Tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini sesuai dengan:
(*)
Bank BCA memiliki promo yang memberikan harga khusus untuk pembelian Es Kopi Susu Keluarga di…
Selama 50 jam saja, Etihad Airways akan merayakan Golden Julibee '50 tahun' UEA dengan diskon…
salah satu bank milik pemerintah, Bank Negara Indonesia 'BNI' mengubah saldo minimum yang tersimpan di…
Project Kavvaii, sebuah inisiatif dari airasia Super App, sedang mencari talenta baru untuk menambah daftar…
Gojek memiliki promo yang memberikan diskon untuk pelanggan Telkomsel menggunakan layanan tansportasi GoRide dan GoCar.…
Cathay Pacific Cargo meluncurkan Click & Ship, platform pemesanan digital barunya, secara bertahap di seluruh…