Site iconSite icon Points Geek

Syarat WNA atau WNI Masuk Indonesia

jermanjerman

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA).

WNA yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020, silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Republik Indonesia untuk informasi lebih lanjut.

Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tidak ada pembatasan pada untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.

Dilansir laman Garuda Indonesia, untuk WNA dilarang masuk Indonesia, kecuali:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
  3. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan.
  4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
  5. Awak alat angkut.
  6. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

WNA dengan ketentuan diatas dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan sehat yang menyatakan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab non-negatif COVID-19
  2. Telah berada selama 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19
  3. Jika tidak membawa surat keterangan sehat yang menyatakan hasil tes PCR/Swab tes negatif, maka penumpang harus menandatangani surat pernyataan bersedia masuk karantina & melakukan tes PCR sesampainya di Indonesia

Dalam hal pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan Izin Tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini sesuai dengan:

BACA:

(*)

Exit mobile version