Terbang Rute Domestik Tidak Perlu Tes Antigen Maupun PCR

0
0

Pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang terbang rute domestik tanpa perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR ketika terbang rute domestik.

Hal ini diumumkan oleh pemerintah melalui Menko Luhut B. Panjaitan.

Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya kabar baik dari kondisi penanganan pandemi Covid-19.

Menko Luhut saat membuka konferensi pers, mengatakan pada konferensi pers 7 maret 2022:

“Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.”

“Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat.”

Untuk Jawa – Bali, sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.

Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri yang dikeluarkan hari ini.

Selain itu pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi lansia dan juga vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat.

Kebijakan Baru Terbang Tanpa Tes Antigen dan PCR

Kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek