Travelation, Aplikasi Cek Dokumen di Bandara Angkasa Pura II

0
80

PT Angkasa Pura II melakukan terobosan dengan membuat sebuah aplikasi “Travelation” yang dapat memudahkan kamu untuk memasukan dokumen digital penerbangan di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.

Aplikasi Travelation saat ini telah digunakan dalam rangka uji coba di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).

Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19 bandara PT Angkasa Pura II.

Banyak penumpang pesawat menyambut baik Aplikasi Travelation karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana.

“Sampai saat ini jumlah pengguna yang telah melakukan registrasi di Travelation mencapai 15.000 pengguna,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Dokumen Perjalanan

Saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti:

  • KTP.
  • Tiket penerbangan.
  • Surat hasil rapid test (berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan).

Calon penumpang pesawat dapat mengunggah (upload) ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator.

Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.

Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, di mana antrean panjang di bandara dapat dihindari.

Prosedur penerbangan tetap diberlakukan secara ketat, namun bisa dijalani secara lebih sederhana.

“Pada masa uji coba ini, surat asli hasil PCR test atau rapid test juga masih akan diverifikasi di terminal keberangkatan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.

Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan.

Travelation ke depannya bukan hanya digunakan bagi penumpang pesawat saja.

Aplikasi ini juga dikembangkan sebagai terminal access control berupa Airport ID bagi pekerja bandara dan pengunjung bandara.

Hal ini dilakukan untuk mendukung prinsip keamanan, keselamatan, pelayanan dan pemenuhan prosedur termasuk di tengah pandemi.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir juga mendorong agar pemanfaatan digital dapat ditingkatkan guna mengembalikan geliat perekonomian di Tanah Air di tengah pandemi COVID-19, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Meski sedang berada di tengah pandemi, Menteri BUMN meminta agar inovasi tetap berjalan.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek