Vaksin Lengkap, WNI & WNA Dari Luar Negeri Karantina 1 Hari

0
1

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 WNI dan WNA yang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri ‘PPLN’ wajib melakukan karantina satu (1) hari.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
  • Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Kriteria PPLN

Kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,
  • Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri, dan
  • Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Bandara untuk PPLN

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

  • Soekarno Hatta, Banten,
  • Juanda, Jawa Timur,
  • Ngurah Rai, Bali,
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau,
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau,
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, dan
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Untuk Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022, KLIK DI SINI.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek