Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 WNI dan WNA yang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri ‘PPLN’ wajib melakukan karantina satu (1) hari.
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Kriteria PPLN
Kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Untuk Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022, KLIK DI SINI.
Garuda Indonesia pada bulan April akan mengadakan 'Garuda Indonesia Online Fair' yang memberikan harga tiket…
Telkomsel memiliki promo yang memberikan cashback untuk pembelian pulsa atau paket di aplikasi MyTelkomsel menggunakan…
Dompet digital DANA memiliki promo yang bisa membuat kamu hemat transaksi di App Store. Kamu…
Anggota ALL – Accor Live Limitless dan Accor Plus bisa mendapatkan promo 'Ramadan Wonderful Indonesia'…
Korea Selatan akan membuka kembali kedatangan internasional mulai 1 April 2022 dan mereka telah memperbarui…
Marco pernah ditolak Eri Carl, Marlo yang enggak terima? Hmm, kira-kira apa ya alasannya? Episode…