Site iconSite icon Points Geek

Vaksin Lengkap, WNI & WNA Dari Luar Negeri Karantina 1 Hari

lion air terminal 2f tiba di bandara bandara soekarno hatta tersibuk di ASEANlion air terminal 2f tiba di bandara bandara soekarno hatta tersibuk di ASEAN

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 WNI dan WNA yang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri ‘PPLN’ wajib melakukan karantina satu (1) hari.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

Kriteria PPLN

Kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bandara untuk PPLN

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Untuk Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022, KLIK DI SINI.

BACA:

Exit mobile version