VIDEO Cara Mengurus Paspor Di Masa New Normal

0
0

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan dalam cara mengurus paspor di masa new normal.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Kebijakan dalam pengurusan paspor ini memperhatikan protokol kesehatan untuk menjamin kesehatan petugas dan juga masyarakat.

Pelayanan paspor yang akan dilayani dalam kenormalan baru yaitu:

  1. Penggantian paspor karena habis masa berlaku.
  2. Penggantian paspor karena rusak.
  3. Pengurusan paspor baru.
  4. Penggantian paspor karena hilang.
  5. Penggantian paspor perubahan data.

Untuk mengurus paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi pendaftaran paspor online yang tersedia di play store maupun App Store.

Pengurusan paspor ini dibatasi dengan 50% dari kuota normal, dan pembukaan kuota antrean paspor ini dibuka setiap hari Jumat pada jam 14.00 waktu setempat.

Bagi pemohon yang ingin memasuki kantor Imigrasi diwajibkan:

  1. Memakai masker wajah.
  2. Cuci Tangan.
  3. Diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor.
  4. Menjaga jarak dengan orang lain.
  5. Mematuhi aturan yang berlaku di kantor Imigrasi.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek