Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan dalam cara mengurus paspor di masa new normal.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Kebijakan dalam pengurusan paspor ini memperhatikan protokol kesehatan untuk menjamin kesehatan petugas dan juga masyarakat.
Pelayanan paspor yang akan dilayani dalam kenormalan baru yaitu:
Untuk mengurus paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi pendaftaran paspor online yang tersedia di play store maupun App Store.
Pengurusan paspor ini dibatasi dengan 50% dari kuota normal, dan pembukaan kuota antrean paspor ini dibuka setiap hari Jumat pada jam 14.00 waktu setempat.
Bagi pemohon yang ingin memasuki kantor Imigrasi diwajibkan:
BACA:
Saatnya menebus kerinduan menginap extra nyaman dengan diskon hotel pilihan s.d. 30% ditambah kupon diskon ekstra s.d. Rp500 ribu. Kamu…
Kereta Rel Listrik "KRL" Yogya-Solo telah resmi beroperasi pada kemarin hari di Stasiun Tugu, Yogyakarta. Pada peresmiannya, Presiden RI Joko…
Herjunot Ali atau Junot pada TS Talks kali ini ternyata membicarakan pernikahan yang ingin dijalaninya. Ia juga berbicara tentang kehidupan…
IHG memiliki promo yang memberikan diskon di hotel IHG® di Asia Tenggara dan Korea transaksi dengan Mastercard. Kamu bisa mendapatkan…
LinkAja memiliki promo yang memberikan cashback sebesar 10% untuk bayar BPJS Kesehatan. Promo ini berupa cashback Saldo Bonus LinkAja sebesar…
Otoritas penerbangan sipil Arab Saudi telah menyetujui Boeing 737 MAX untuk kembali beroperasi di wilayah udaranya. Tak satu pun dari…