WNI & WNA Dari Luar Negeri Tidak Bisa Masuk Soekarno Hatta

0
1

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran ‘SE’ No.11 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara, menjelaskan:

Terbitnya SE No.11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

“Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia.”

“Baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.”

“Dan SE ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022” ujar Dirjen Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, adalah:

  • Pertama, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19, dan pemulihan ekonomi nasional.
  • Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, melampirkannya pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

“WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” kata Dirjen Novie.

Tujuan Wisata

Dia juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No.11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.

Pelaku wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.

“Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital), dan hasil negatif tes RT-PCR.”

“Lalu wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”

“Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.”

“Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” katanya.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang.”

“Dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutupnya.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek