Gratis Lounge Dengan Kartu Kredit Danamon

0
0

Bank Danamon memiliki fitur layanan lounge atau ruang tunggu bandara untuk pengguna kartu kreditnya.

Kamu bisa mendapatkan fitur layanan lounge di berbagai kota besar di Indonesia untuk pengguna kartu kredit dan kartu Charge Danamon.

Berikut jenis kartu yang mendapatkan fitur layanan lounge di bandara:

Berikut daftar Bandara yang dapat Anda nikmati:

 

Syarat dan Ketentuan Fitur

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
  2. Pemegang Kartu wajib menunjukkan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon yang sah pada saat penggunaan akses Airport Lounge, dimana Pemegang Kartu akan melakukan transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp1 (satu rupiah) sebagai tanda bukti akses Airport Lounge.
  3. Untuk setiap Kartu Danamon American Express® Platinum Card berlaku hanya untuk 2 (dua) orang per kartu.
  4. Untuk setiap  Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Elite™, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold dan Kartu Danamon American Express® Green, berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  5. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum akan dikenakan biaya selain sebagaimana diatur pada butir 2, yaitu pendebitan D-Point sebesar 10.000 (sepuluh ribu) D-Point, atau apabila D-Point yang dimilik Pemegang Kartu tidak mencukupi maka akan dikenakan biaya sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)*. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  6. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon selain yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
  7. Berlaku untuk Airport Lounge sebagai berikut:

  8. Dengan melakukan transaksi sesuai Fitur, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.

 

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Layanan dan jasa yang diberikan oleh lounge bandara bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari lounge bandara masing-masing. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan silakan menghubungi lounge bandara terkait.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Point”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Poin”.
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun penggunaan fitur kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan penggunaan fitur apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  9. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat, Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di [email protected].
  10. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

BACA: 

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek