Pemerintah memberikan pilihan untuk para pelaku perjalanan internasional ketika datang ke Indonesia untuk melakukan karantina di beberapa lokasi, salah satunya hotel.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Yang berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini juga telah diketahui oleh pamangku kepentingan lainnya:
- Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/4228/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tentang perintah bertindak dan a.n. TNI AD menandatangani PKS antara TNI AD dan BNPB.
- Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kodam Jaya/Jayakarta dalam rangka kegiatan Karantina Repatriasi dan Pasien Covid-19; dan
- Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Penetapan 72 Hotel yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Program Repatriasi Satgas Covid 19.
Sehubungan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel.
Berikut daftar 72 hotel dan kontak yang bisa kamu hubungi untuk karantina:
KLIK DI SINI untuk melihat lebih jelas daftar hotel karantina.