72 Hotel Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

0
0

Pemerintah memberikan pilihan untuk para pelaku perjalanan internasional ketika datang ke Indonesia untuk melakukan karantina di beberapa lokasi, salah satunya hotel.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun  2021 tanggal 9 Februari 2021.

Yang berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19. 

Keputusan ini juga telah diketahui oleh pamangku kepentingan lainnya:

  • Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/4228/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tentang perintah bertindak dan a.n. TNI AD menandatangani PKS antara TNI AD dan BNPB.
  • Keputusan  Sekretaris  Utama  Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana Nomor  164  Tahun  2020  tanggal  29  Desember  2020  tentang  Pejabat  Pembuat Komitmen  dan  Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  Kodam  Jaya/Jayakarta  dalam rangka kegiatan Karantina Repatriasi dan Pasien Covid-19; dan
  • Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021 tanggal 14  Oktober 2021 tentang Penetapan 72 Hotel yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Program Repatriasi Satgas Covid 19.

Sehubungan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan  untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel. 

Berikut daftar 72 hotel dan kontak yang bisa kamu hubungi untuk karantina:

Daftar Karantina Hotel Daftar Karantina Hotel Daftar Karantina Hotel

KLIK DI SINI untuk melihat lebih jelas daftar hotel karantina.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek