Bali Dibuka untuk Turis Internasional Bali 14 Oktober?

0
0

Menparekraf Sandiaga Uno juga menanggapi rencana pembukaan penerbangan internasional untuk turis ke Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021.

Turis bisa masuk ke Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan mencakup mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas COVID-19.

Setiap turis atau penumpang kedatangan internasional yang harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari di Bali dengan biaya sendiri.

“Ini kita selaraskan dengan uji coba pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara. Tentunya ini harus kita lakukan dengan kehati-hatian tinggi.”

“Karena meskipun kita dalam situasi COVID-19 yang terkendali. Kita tidak boleh lengah, harus tetap hati-hati dan waspada.”

“Jadi ada beberapa pertimbangan yang harus kita finalkan sebelum 14 Oktober 2021, termasuk dari segi negara, karantina, mitigasi 3T, dan yang paling penting adalah dari sisi keselamatan masyarakat Indonesia,” katanya.

Selain itu, Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan kabar baik lainnya di tengah penerapan PPKM yang ada di tanah air.

Hal ini terkait kembali dibukanya pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembukaan ini dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan screening PeduliLindungi.

Wilayah yang dibuka pada aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Selain itu, konter makanan dan minuman di dalam bioskop juga mulai diperbolehkan buka, namun dengan kapasitas bioskop tetap 50 persen. Hal ini berlaku untuk kota-kota level 3, 2, dan 1.

“Minggu lalu, saya datang ke bioskop namun belum ada refreshment-nya.”

“Padahal kalo kita ke bioskop itu biasanya sambil ‘ngunyah’ atau makan popcorn, alhamdulillah berkat kerja keras teman-teman kita akan membuka konter-konter kuliner di bioskop yang tetap dibatasi 50 persen,” katanya.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek