Indonesia Perluas VOA & e-VOA Warga Negara Dari 93 Negara

0
0

Indonesia pada bulan Juni secara resmi mengakhiri bebas visa ‘VOA’ masuk untuk warga negara dari 159 negara, yang dihentikan selama pandemi.

Kini, Indonesia telah memperpanjang visa on arrival ‘VOA’ dan e-visa on arrival untuk warga negara dari 93 negara.

Pemegang paspor ASEAN dan beberapa negara terdekat lainnya seperti:

  • Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam dapat terus mengunjungi Indonesia tanpa visa.

Warga Negara yang Memenuhi Syarat untuk Visa-on-Arrival & e-Visa-on-Arrival:

Visa-on-Arrival & e-Visa-on-Arrival untuk masuk Indonesia
Warga Negara Visa-on-Arrival & e-Visa-on-Arrival untuk masuk Indonesia.

Harus jelas bahwa kamu tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia jika tiba dengan jenis visa tidak diperbolehkan bekerja.

Dan kamu tidak boleh lupa untuk memiliki tiket ke tujuan kamu selanjutnya.

Dokumen untuk masuk Indonesia

Kesimpulan

Dilansir laman Loyalty Lobby, Visa-on-arrival dan e-visa-on-arrival ini hanyalah perampasan uang dari pemerintah Indonesia.

Dan mereka bisa saja menaikkan biaya yang dikenakan untuk penerbangan internasional untuk menutup pendapatan yang sama dengan lebih sedikit kerepotan bagi penumpang yang datang.

Ini hanyalah langkah tambahan yang tidak perlu yang harus disiapkan oleh kedatangan ke Indonesia.

Pengalaman terkadang kacau, dengan antrean imigrasi berjam-jam di Jakarta dan Indonesia.

BACA: 

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek