Malaysia Tarik Pajak Keberangkatan Turis Mulai 1 September 2019

0
45

Malaysia baru saja mengumumkan rencananya untuk menarik pajak wisatawan mulai 1 September 2019 sebesar 8 Ringgit Malaysia (RM) hingga 150 RM.

Ada beberapa variasi biaya pajak tersebut, tergantung dari negara tempat kamu bepergian serta kabin yang kamu digunakan ketika terbang. Berikut biayanya:

  • RM8 (Rp27.000) biaya ketika terbang ke negara-negara ASEAN dalam kelas ekonomi.
  • RM50 (Rp170.000) biaya ketika terbang ke negara-negara ASEAN di kelas non-ekonomi.
  • RM20 (Rp68.000) biaya ketika terbang ke negara-negara non-ASEAN dalam kelas ekonomi.
  • RM150 (Rp510.000) biaya ketika terbang ke negara-negara non-ASEAN di kelas non-ekonomi.

Karena ini adalah pajak keberangkatan, ini didasarkan pada jenis penerbangan yang kamu ambil ketika meninggalkan Malaysia (biaya ini tidak berlaku untuk penerbangan ke Malaysia).

Negara-negara ASEAN termasuk Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Penumpang yang terbang hanya transit kurang dari 12 jam di Malaysia tidak akan dikenakan biaya ini.

Dilansir laman One Mile At A Time. Selain itu, bagi mereka yang berusia di bawah 24 bulan tidak akan dikenakan pajak baru ini.

Menteri Keuangan Malaysia mencatat bahwa biaya ini sejalan dengan apa yang dikenakan oleh beberapa negara lain, dan mengatakan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari ini akan digunakan untuk meningkatkan pariwisata domestik.

Mau tahu tentang points-hacking dan artikel lainnya, simak terus di PointsGeek!

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek