Cara Kemenhub Mencegah Penyebaran COVID-19 di Pesawat

0
0

Kementerian Perhubungan tanggal 26 Januari 2021 lalu menetapkan perpanjangan masa berlaku Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pesawat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini sebagai respon dan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021.

Kondisi pandemi Covid-19 yang kian memprihatinkan ini mendesak Pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan baru.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Kemudian diperpanjang kembali mulai 26 Januari hingga tanggal 8 Febuari 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, seperti yang dikutip dalam rilisnya (26/1) mengungkapkan:

“Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.”

“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut.”

Dalam SE. 10/2021 yang berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:
  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
  2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.
  3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan.
  4. Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
  5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
  6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
  7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Dirjen Novie juga sangat berharap agar para kru pesawat dan juga para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE. 10/2021 ini.

Sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.

“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, dimana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau sebagainya.”

“Dan sirkulasi udara selalu berganti setiap 2 sampai dengan 3 menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang.”

Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional

Kemenhub juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dilakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
  • Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
  • Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:
  1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
  2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  • Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu aksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 (lima) hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penananganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f.
  • Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf f.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
  • Setelah dilakukan karantina 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RTPCR.
  • Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
  • Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Lonjakan kasus Covid-19 masih belum terkendali

Hingga akhir Januari 2021, kurva pandemi masih menanjak. Jumlah penderita terpapar secara nasional telah menembus angka 1 juta orang.

Penyebaran virus yang mematikan itu makin meresahkan masyarakat sehingga diperlukan kesadaran dan partisipasi yang tinggi bagi semua elemen masyarakat.

Selain itu, masyarakat transportasi untuk turut mencegah penyebarannya dan mencegah terjadinya cluster baru dalam cabin pesawat.

Itulah cara Pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di pesawat, bagaimana dengan kamu? Apakah sudah menjalankan protokol kesehatan dalam sehari-hari?

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek