Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Berlibur ke Bali

0
0

Bali telah resmi dibuka oleh pemerintah untuk turis asing atau wisatawan mancanegara yang ingin berlibur.

Namun, untuk berlibur masih terbatas 19 negara saja yang diizinkan oleh pemerintah dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Salah satu syaratnya adalah karantina selama 5 hari dengan biaya sendiri ketika datang ke Indonesia.

BACA: Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Mau tahu apa syarat untuk berlibur ke Bali bagi turis asing, lihat di bawah ini ya:

Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali

  1. Memiliki bukti vaksin dosis lengkap.
  2. Melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam.
  3. Harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
  4. Wajib menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
  5. Harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya sendiri.

Berikut 19 Negara yang bisa masuk Bali, seperti dilansir media sosial @Kemenparekraf.ri:

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. Tiongkok
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek