Ini Syarat Turis Dari Luar Negeri Masuk Tanpa Karantina

0
0

Melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, pemerintah memberikan uji coba untuk PPLN tanpa karantina ketika masuk Indonesia melalui Bali.

Uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri ‘PPLN’ tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan , sebagai berikut :

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.
9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menko Luhut.

BACA:

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek